iklan

Pakar Hukum Pidana: Harusnya Massa Dibubarkan, Bukan Ahok yang Dipindahkan

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Pakar Hukum Pidana: Harusnya Massa Dibubarkan, Bukan Ahok yang Dipindahkan
Pakar Hukum Pidana: Harusnya Massa Dibubarkan, Bukan Ahok yang Dipindahkan

Kepolisian memindahkan Ahok dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob, Depok dengan alasan keamanan. Dalam hal ini, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) menilai keputusan itu tidak rasional.
Baca Juga : Prof. Romli: Hanya Pengkhianat Yang Meminta Bantuan Asing Untuk Kasus Ahok
“Logikanya, pengganggu keamanan itu yang harus diberantas atau disingkirkan. Bukannya orang yang harus dipindahkan. Menurut saya itu di luar kelaziman, alasan itu tidak rasional lagi,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (11/05).

“Bukankah dalam standar pengamanan, faktor pengganggu pengamanan yang diberantas. Bukannya orang yang terganggu diungsikan,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan bahwa seharusnya massa pendukung Ahok yang melakukan demonstrasi hingga larut malam diberi tindakan tegas oleh kepolisian. Sebab, mereka telah melanggar hukum.

“Seharusnya dilakukan tindakan, karena itu melangar aturan. Masak kalau sidang disediakan ribuan tenaga untuk dikerahkan, tapi menangani demo segelintir orang, sampai Shubuh dibiarin saja,” tukasnya.
Baca Juga : Seruan Pembebasan Ahok Juga Menggema di Luar Negeri
Sebagaimana diketahui, usai menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, massa pendukung Ahok menuju ke Rutan Cipinang. Mereka tidak terima dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara terhadap Ahok. Karena aksi tersebut, kepolisian lantas memindahkan Ahok dari Cipinang ke Mako Brimob.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Pakar Hukum Pidana: Harusnya Massa Dibubarkan, Bukan Ahok yang Dipindahkan"

Posting Komentar